Mengasah Nalar Kritis Melalui Legal Opinion

Dosen FH UBB, Dwi Haryadi-Dok Pribadi-

Legal opinion dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan hukum tertentu, apakah sifatnya kepentingan organisasi, korporasi, privat, masalah hukum pidana atau problem hukum dimasyarakat.

Umumnya legal opinion berisi identifikasi fakta hukum, inventarisasi regulasi, melakukan analisis hukum dan ditutup dengan sebuah kesimpulan serta memberikan rekomendasi. 

Mencermati apa yang harus diperhatikan dan tahapan-tahapan serta substansinya, penyusunan legal opinion merupakan proses mengasah kemampuan daya kritis dan konsep berpikir yang sistematis.

Pertama pada tahap identifikasi fakta hukum, nalar kritis kita harus dapat melihat sebuah fakta hukum secara komprehensif dan detail. Kapan peristiwa terjadi, jam, tanggal, hari, bulan atau rentang waktunya. 

BACA JUGA:Meningkatkan Kinerja Satuan Pendidikan: Kunci Menuju Pendidikan Berkualitas

Kemudian siapa saja pihak yang ada saat peristiwa, siapa pihak terkait sebelum dan sesudah peristiwa. Kumpulkan dokumen formal maupun informal terkait peristiwa. Keterangan yang sudah terungkap atau dinyatakan oleh pihak-pihak yang terlibat. 

Lalu keadaan sebab akibat yang mungkin timbul saat peristiwa. Itu beberapa hal detail yang penting dicermati dan dicatat sebagai fakta.

Kemudian melakukan inventarisasi regulasi juga membutuhkan daya nalar dan kritis serta pemahaman terhadap hierarki peraturan perundang-undangan. Prinsip bahwa hukum di bawah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya juga menjadi bagian penting pada tahap ini. 

Semua regulasi yang terkait dengan peristiwa atau fakta hukum yang muncul ditahap pertama tadi harus diidentifikasi mulai norma tertinggi sampai terbawah sesuai hierarki, termasuk yang sifatnya petunjuk teknis. Bahkan mungkin untuk fakta hukum tertentu membutuhkan penelusuran regulasi di masa lalu seperti staatsblad misalnya. 

BACA JUGA:Juru Parkir dapat Diminta Pertanggungjawaban di Muka Hukum

Tahap ketiga melakukan analisis dan ini menjadi tahapan kunci dimana analisis kritis dibutuhkan. Ada sebuah fakta/peristiwa hukum lengkap dengan hasil identifikasi regulasi terkait harus dilihat dengan banyak pendekatan analisis hukum, termasuk interpretasi hukum dalam berbagai ragamnya guna mendapatkan hasil analisis yang tepat dan benar. 

Penggunaan asas dan prinsip hukum, termasuk hukum tidak tertulis juga penting dalam analisis. Kesalahan dalam analisis tentu akan berdampak pada kesimpulan dan rekomendasi yang keliru.

Banyaknya permasalahan hukum di masyarakat menuntut dimilikinya kompetensi legal opinion khususnya oleh sarjana hukum apapun profesinya agar dapat menjadi bagian dari solusi yang mencerminkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum.**

BACA JUGA: Pendidikan Berkualitas Karakter Kuat

Tag
Share