Polisi Tangkap Residivis Pencurian Saat Jadi Kurir Sabu
Barang bukti sabu dan timbangan yang diamankan dari pelaku ROS-Agus Putra-
"Jadi tersangka ini residivis pencurian yang baru bebas dua bulan. Awalnya, tersangka hanya pemakai atau beli sabu dari seorang bandar nernama Akak (DPO), kemudian tersangka diajak untuk bekerja dengan janji upah serta bahan pakai sabu secara gratis, sementara tersangka tidak mengenal dengan bandar ini. Komunikasi keduanya via handphone," terang Raden.
Kata Raden, selama menjadi kurir sabu, tersangka sudah tiga kali mendapatkan sabu dari bandar Akak. Selanjutnya, sabu tersebut dilempar tersangka sesuai perintah bandar.
BACA JUGA:Disergap Polisi, Kurir Sabu Buang Barang Bukti
"Tersangka ini jadi tugasnya melempar sabu di Pasir Padi dan Tanjung Bunga, yang mana tersangka mendapatkan upah Rp1 juta untuk setiap sekali menerima sabu, upah baru diterima apabila sabu sudah habis," pungkas Raden.
Kini tersangka harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Bahkan dia terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.(pas)