Pusatkan Pemutakhiran PK-24 di Tingkat Kecamatan
--
*BKKBN Babel
PANGKALPINANG - BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan Workshop Teknis pemutakhiran PK-24 dalam rangka meningkatkan dukungan, konsolidasi serta sosialisasi pemutakhiran PK-24 dengan pemerintah kecamatan/kelurahan/desa dan seluruh pengelola data dan informasi tingkat kabupaten/kota, khususnya Kabupaten Bangka, yang digelar di ruang pertemuan OPD KB Kabupaten Bangka, Kamis (18/7).
Tim Kerja Pelaporan Statistik dan Pengelolaan TIK Perwakilan BKKBN Babel Monika Pratiwi Suprianto di Pangkalpinang, Kamis (18/7) mengatakan pemutakhiran PK-24 merupakan kegiatan memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada pada data hasil Pendataan Keluarga. Dilakukan melalui kunjungan rumah dengan cara mewawancarai atau mengobservasi keluarga.
"Penyediaan data keluarga berisiko stunting salah satunya diperoleh melalui Pemutakhiran Pendataan Keluarga, termasuk di tahun 2024 (PK-24) di mana pemutakhiran dipusatkan di tingkat kecamatan dengan dukungan pemerintah wilayah kecamatan hingga desa/kelurahan," ujarnya.
Ia mengatakan pra pemutakhiran pendataan keluarga dilaksanakan pada 22 Juli hingga 31 Agustus 2024 oleh 825 orang kader pendata di tingkat kabupaten/kota dan 35 kecamatan. "Targetnya sebanyak 161.745 keluarga sebagai sasaran percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem," katanya.
Dari data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, prevalensi stunting di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 18,5%. Sedangkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menjadi 20,6%, meningkat 2,1%. Sementara di Kabupaten Bangka, prevalensi stunting meningkat sebesar 7% dari 16,2% tahun 2022 menjadi 23,2% tahun 2023. “Langkah awal kader sebelum turun ke lapangan untuk melakukan Pemutahiran PK-24 adalah dengan membuat listing terlebih dahulu terkait kondisi atau kendala di Lapangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, tim Pendamping Keluarga (TPK) harus memiliki basis data 'by name by address' untuk setiap kelompok sasaran yang akurat, valid, dan mutakhir atau terbarukan. "Data ini kemudian akan digunakan sebagai peta kerja bagi TPK untuk melakukan pendampingan keluarga sasaran berisiko stunting,” ujar Utiwi Dardini, Ketua Tim Pelaporan Statistik dan Pengelolaan TIK Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk itu, sesuai semangat PK-24 yaitu “Berkualitas” bukan hanya target kepala keluarga terpenuhi dan terdata, tapi juga tetap menjaga kualitas data sesuai kondisi di lapangan. (ant)