Dipecat dari DPRD Karena Narkoba, Keluar Bui, Pilih Jadi Bandar

Siswanto alias Yung-yung-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Karir politik Siswanto alias Yung-Yung (55) sebenarnya cukup moncer. Namun semua itu harus berakhir hanya karena narkoba.  Dia menjadi anggota DPRD Babel.  

Bermula Tahun 2018, mantan anggota DPRD Babel asal Kabupaten Belitung Timur (Beltim) itu, ditangkap BNN karena memakai narkoba jenis sabu saat perjalanan dinas di Kalimatan Timur.  Siswanto yang dari fraksi partai Golkar akhirnya diberhentikan dan baru bebas menjalani hukuman kasus narkoba pada tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Dua Buruh Harian Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Tragisnya, kiniSiswanto diringkus Satres Narkoba Polres Beltim karena diduga menjadi bandar narkoba. Dia diciduk di kediamannya di Desa Mekar Jaya Kecamatan Manggar, Rabu 10 Juli 2024.

Yung Yung diamankan bersama barang bukti 2 bungkus plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,55 gram serta satu set peralatan hisap dan ponsel.

Terkuaknya peran Yung-Yung, setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Beltim mengamankan pasangan suami (Pasutri) yang merupakan pemakai narkoba jenis sabu tersebut.

BACA JUGA:Polresta Ungkap 42 Kasus Narkoba

Pengakuan mantan Anggota DPRD Babel daerah pemilihan Kabupaten Beltim itu, juga bertindak sebagai pemasok atau bandar kepada Pasutri yang telah diamankan polisi sebelumnya.

Kapolres Beltim Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe mengapresiasi Kasat Narkoba beserta yang sudah berhasil mengembangkan kasus tindak pidana itu.

AKBP Indra menjelaskan, Siswanto mendapat pasokan sabu dari seseorang di Kota Pangkalpinang. Selanjutnya Polres Beltim telah berkoordinasi Polda Babel untuk terus dikembangkan.***

 

Tag
Share