Polresta Ungkap 42 Kasus Narkoba

--

*Sepanjang Januari-Juni 2024

PANGKALPINANG - Sepanjang Januari hingga Juni 2024, Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkapkan sebanyak 42 kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Dari ungkap kasus itu, pihak kepolisian mengamankan 42 tersangka dan menyita 378,06 gram Sabu dan 19,14 gram Inex atau sebanyak 56 butir. "42 tersangka ini terdiri dari 40 laki-laki dewasa, satu orang perempuan dan satu ABH (Anak Berhadapan Hukum) ," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto dalam konferensi persnya di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Senin (8/7/2024).

Kapolresta mengatakan, emberantasan penyalahgunaan narkoba akan terus menerus dilakukan secara masif hingga akhir tahun 2024 mendatang bersama pemangku kepentingan. Harapannya, penyalahgunaan narkoba di Kota Pangkalpinang bisa diatasi secara bersama-sama. "Saya sudah perintahkan Kasat Narkoba dan anggota untuk tetap bekerja keras dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” kata Kapolresta.

Menurut Kapolresta, berdasarkan ungkap kasus selama enam bulan terakhir, tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang masih cukup tinggi. "Kita tahu bahwa Kota Pangkalpinang ini adalah ibukotanya Provinsi Babel dan Pangkalpinang adalah transitnya antar kabupaten. Jadi sangat rawan akan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Namun dalam ungkap kasus narkoba ini, Kapolresta mengaku bahwa dirinya tidak bisa hanya mengandalkan personel dan jajarannya. Polresta, katanya, sangat mengharapkan adanya peran aktif dari masyarakat untuk membantu kepoliaian dalam memberantas narkoba. "Makanya kami mengimbau kepada masyarakat bila ada melihat gerak gerik yang mencurigakan, segera lapor ke pihak berwajib, termasuk bila ada keluarga, atau dilingkungannya ada yang menggunakan narkotika silah lapor karena tentunya akan kita proses. Untuk identitas pelapor, kami pastikan aman jadi masyarakat jangan khawatir," imbuhnya.

Kapolresta menambahkan, jika peredaran dan penyalahgunaan narkoba dibiarkan, pihaknya khawatir akan masa depan para generasi kedepan terutama generasi muda di Pangkalpinang.(pas)

Tag
Share