Usai Jalani Vonis Kasus Pnodaan Agama, Panji Gumilang Bebas Murni
Editor: Syahril Sahidir
|
Rabu , 17 Jul 2024 - 21:30
Panji Gumilang-screnshot-
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Yogi.***