Diduga Cabuli Cewek ABG, Oknum Polisi Jadi Tersangka dan Ditahan

Oknum Polisi Jadi Tersangka Cabul dan Ditahan.-screnshot-

KORANBABEKPOS.ID. Tak pandang bulu.  Diduga cabul 2 cewek ABG (Anak Baru Gede), Oknum polisi di Belitung ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

''Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah berhasil mengungkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu.

Pelaku oknum anggota Polri berinisial, Brigpol AK.

Ipda Wahyu Nugroho mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan pada, Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.

Seperti beberapa kali dilansir media ini, kronologi kejadian berawal saat korban sebut saja Bunga bersama dua rekannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.

BACA JUGA:Terkait Cabul 2 Cewek ABG, Oknum Polisi Masih Diperiksa Polres Belitung

Setibanya di Polsek Tanjung Pandan korban bertemu dengan pelaku lalu di suruh masuk ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan.

Setelah ditanya oleh pelaku soal kejadian yang dialami korban, tidak berselang lama korban diajak oleh pelaku untuk berpindah ruang, saat masuk ke dalam ruangan tersebut pintu dikunci dari dalam.

Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu.

Dikatakan Ipda Wahyu Nugroho, setelah melancarkan aksi tersebut, pelaku meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

BACA JUGA:Niat ke Polsek Lapor Jadi Korban Cabul, Malah Dicabuli?

"Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan. Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma sehingga pelapor selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai jelana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.

"Saat ini untuk pelaku sudah berstatus tersangka mulai, Selasa (16/7) kemarin dan juga sudah dilakukan penahanan," katanya.***

Tag
Share