Pengusutan Lahan PT GFI Belitong, Lanjut

Asisten Kejati Babel, Fadil Regan.-Dok-

Dia tidak patah semangat dalam memperjuangkan hak miliknya.

Di tahun sama, Heryandi kembali melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang, 2 Maret 2022 dan diperbaiki 19 April 2022.

BACA JUGA:Riza Pahlevi Saksi 2 Tipikor Besar PT Timah Tbk? Di Kejagung dan Kejati?

“Pokok gugatannya, membatalkan SKT atas nama Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dianggap cacat hukum,” ujar Heryandi.

Lagi-lagi upayanya nihil. Dia tidak tahu lagi harus bagaimana hingga akhirnya memilih minta keadilan ke Presiden Jokowi. 

Rencananya Heryandi juga akan melaporkan masalah tersebut ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebab lahan yang diduga direbut PT GFI tidak saja milik saya seluas 2 hektar. Ada milik saudari kandung saya bernama Heryantini Basri seluas 2 hektar, Parmi Mastuti 2 hektar, Asrin Karim 2 hektar dan beberapa nama lain dengan total keseluruhan mencapai 16 hektar,” tandasnya.***

Tag
Share