Gaji PNS dan PPPK Naik 8%

Menkeu Sri Mulyani-screnshoot -

BACA JUGA:Nunuk: Saya Berharap Kontrak PPPK Ditiadakan

Selain akan mendapatkan uang makan dan uang paket data, di dalam PMK tersebut juga disebutkan bahwa PNS di seluruh Indonesia akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Ini merupakan salah satu fasilitas PNS. 

Uang makan yang akan diterima oleh seluruh PNS di Indonesia ini, rencananya akan diterima setiap hari. Besaran uang makan masing-masing golongan PNS, tentunya akan berbeda satu sama lain. 

"Untuk PNS Golongan I dan II akan menerima Rp 35.000, Golongan III sebesar Rp 37.000, serta Golongan IV  Rp 41.000," paparnya, dikutip dari berbagai sumber, Kamis, 28 Desember 2023.

Masing-masing PNS akan mendapatkan uang makan berdasarkan golongan masing-masing, dengan masa kerja sekitar 22 hari. Dengan demikian, para PNS akan menerima uang makan dengan besaran berbeda. 

"Jika dihitung per 22 hari, PNS Golongan I dan II akan mendapatkan Rp 770.000, Golongan III Rp 814.000, dan Golongan IV Rp 902.000," terangnya. 

Terkait uang paket data, Sri Mulyani menjelaskan, bahwa uang paket data ini termasuk dalam biaya komunikasi. Uang paket data ini dibagi menjadi dua kategori.

"Bagi pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara OB Rp 400.000 per bulan. Dan pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB Rp 200.000 per bulan," jelasnya.

BACA JUGA:CPNS 2024, Ada Sektor Wisata!

Untuk diketahui, uang paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran.

"Serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," sebutnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga memberikan kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pasalnya, masa depan para ASN PPPK ini akan mendapat jaminan pensiun dari pemerintah, pasca ditandatanganinya Undang-Undang ASN oleh Presiden Joko Widodo.

Kepastian ASN PPPK yang akan mendapatkan jaminan pensiun untuk masa depan ini, tertuang dalam UU tentang ASN yang diberi Nomor 20 tahun 2023. 

Tag
Share