Dua Anggota Genk Motor Bersajam Terancam 7 Tahun Penjara
--
PANKALPINANG - Dua anggota genk motor City Bastard berinisial Ra (16) dan Ga (16) yang terlibat pengeroyokan di Jalan Solihin GP Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana
Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Ancaman hukuman ini ditegaskan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Senin (8/7/2024). "Ancaman pidana ini sebagai tindakan tegas kita, karena aksi keduanya sudah meresahkan masyarakat Pangkalpinang. Apalagi keduanya diketahui sudah lebih dari satu kali melakukan aksi serupa, jadi biar ada efek jera," kata Kapolresta.
"Saat ini kita sudah berkoordinaai dengan pihak ke sekolah, dinsos, dindik. Tentunya kita juga sudah berkoordiansi dengan pengadian untuk dilakukan diversi karena pelaku semuanya masih dibawah umur," tambahnya.
Kapolresta mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua anggota genk lainnya yang terlibat dalam kasus pengrusakan tersebut. "Saat ini Tim Buser Naga kita masih terus memburu dua anggota genk bastard lainnya, semoga segera tertangkap. Kami harap pihak keluarga atau masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa menyerahkannya kepada Polresta Pangkalpinang," imbuh Kapolresta.
Pada dasarnya, lanjut Kapolresta dirinya merasa sangat prihatin terhadap aksi para kenakalan remaja di Kota Pangkalpinang. Mirisnya lagi, sebagian besar para pelaku tersebut masih berstatus sebagai pelajar. Bahkan hingga saat ini, dia menyebut sudah puluhan remaja yang diamankan akibat tawuran. Hanya saja Kapolresta mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah genk motor di Pangkalpinang. "Kalau secara pastinya kita belum tahu, tapi ada puluhan. Makanya dengan kejadian ini, kita akan tertibkan semuanya. Siapa pun itu, apa pun genknya, yang membuat kerusuhan di Pangkalpinang akan kita tindak tegas, karena jangan sampai mengganggu kamtibmas di Pangkalpinang," tegas perwira melati tiga ini.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, terkait kenakalan remaja, genk motor atau pun tawuran ini, sebelumnya pihaknya sudah mengambil langkah-langkah untuk memininalisir hal tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait bagi para pelaku yang diamankan mulai dari pembinaan hingga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Akan tetapi, kata Kapolresta, para pelaku yang sudah diamankan masih saja mengulangi perbuatannya hingga berkali-kali. "Makanya melalui kesempatan ini, saya tegaskan, bagi para pelaku tawuran yang mengulangi perbuatannya lebih dari satu kali, saya pastikan saya tindak tegas. Karena tidak ada efek jera kalau hanya dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan saja," kata Kapolresta.
Kronologis Kejadian
Seperti diketahui sebelumnya, aksi para pelaku pengerokan yang terekam CCTV sempat viral dan videonya sempat beredar di sejumlah media sosial dan group WhatsApp. Dalam video yang berdurasi 1 menit 20 detik itu, empat remaja yang sedang berada di depan salah satu toko sembako di Jalan Solihin GP tiba-tiba dihampiri sekelompok remaja yang membawa senjata tajam.
Tak lama kemudian, setelah berteriak dan mengancam para remaja, dua remaja bersajam berjaket ojek online grab dan jaket hoodi langsung bergegas keluar dari dalam toko. Sebelum bergegas pergi, satu rekan remaja bersajam lainnya sempat mengacungkan sajam di depan toko sambil berteriak meminta para remaja yang berada di dalam toko untuk keluar. Namun lantaran para remaja tersebut tak keluar, sekelompok rejama bersajam tersebut akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa tersebut pun kemudian dilaporkan oleh Safitri Wulandari, warga Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang ke Polresta Pangkalpinang. (pas)