Jadi Tersangka Kasus Tipikor Timah, Hendry Lie, Sakit?

Harli Siregar-screnshot-

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, mengakui status Hendry Lie sudah tersangka, namun belum ditahan dengan alasan sakit.

"Saudara HL tidak bisa hadir karena sakit," tegas Kuntadi di Kejagung, Senin, 29 April 2024 lalu 3 hari setelah penetapanna tersangka.

Namun Kuntadi menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Kembali.

Berikut 9 tersangka yang masih diproses di Kejagung:

1. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

2. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

3. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

5. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

6. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

7. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

8. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

9. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.***

 

 

Tag
Share