Cewek CAT Telanjangi Habis Ketua KPU, Rayuan Hasyim Asy'ari Dibeberkan
Cindra Aditi Tejakinkin--
"... mengonfirmasi bahwa Teradu memang memiliki perilaku yang merendahkan martabat dan kehormatan perempuan. Melalui perbuatannya, Teradu sama sekali tidak memedulikan harkat, martabat, dan kehormatan profesi atau kelembagaan KPU," bunyi salah satu poin dalam salinan putusan DKPP itu.
DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan Pengadu, dan lalu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum.
"(DKPP juga memutuskan agar) Presiden Republik Indonesia melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," bunyi keputusan DKPP.***/dkpp