Taskin: Uang itu Milik Saya, Toni Tak Merintangi!

Taskin Saat Beri Kesaksian.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Setelah 2 saksi dari keluarga dihadir pada sidang sebelumnya, kini giliran Taskin kakak terdakwa Toni Tamsil als Akhi, yang diperiksa di muka sidang tipikor Kota Pangkalpinang dalam perkara dugaan perintangan penyidikan tata niaga pertimahan. 

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Taskin di hahadapan majelis yang diketuai hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini,  menceritakan seputar penggeledahan 24 Januari 2024. 

Penjelasan dari Taskin -sama dengan 2 saudaranya- tak ada yang ditutupi. Dimana ia membenarkan memerintahkan 2 karyawanya untuk memindahkan dokumen dan sejumlah uang dari kantor perusahaanya PT MCM itu. 

Pemindahan tersebut menurutnya bukan untuk menghilangkan barang bukti. Melainkan untuk mengamankan terutama dokumen yang penting bagi perusahaan, apalagi uang sejumlah Rp 1 miliar adalah milik Taskin pribadi. 

"Uang itu milik saya pribadi yang mulia, hasil dari gaji saya sebagai direktur PT. MCM, saya titipkan ke akhi melalui Yuliana," ujar Taskin. 

BACA JUGA:Sidang Akhi Hadirkan 3 Jaksa Penyidik Kejagung

Tempat mengamankan dokumen itu sengaja dipilih rumah milik Akhi. Karena Akhi merupakan saudara kandung. 

"Untuk diamankan saja," tukasnya saat menjawab cecaran tim JPU yang diketuai Syamsul dari Kejaksaan Agung itu. 

Sebelumnya juga pihak JPU menghadirkan 2 orang saksi dari keluarga terdakwa Akhi. Yakni: Andevi selaku istri terdakwa Akhi dan Tasmin Tamsil kakaknya Akhi. 

Sementara itu  penasehat hukum Toni, Jhohan Adhi Ferdian menyatakan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU tersebut justru malah menguntungkan klien. Dimana menurut Jojo -sapaan akrab- bahwa tidak ada niat klien menghalang-halangi.

Dokumen tersebut dari keterangan saksi cuma dititipkan agar aman. Sebab dokumen tersebut sangat penting bagi perusahaan. 

"Secara fakta saat dokumen dititip di rumah klien tidak ada perintah untuk merusaknya. Masih tetap tersimpan dengan rapi di dalam mobil," kata Jojo. 

BACA JUGA:Dugaan Perintangan Penyidikan Tipikor Timah, Akhi Dikawal 8 PH

Kalau terdakwa tidak ada melakukan perintangan. Dimana terdakwa dan istri tidak megang kunci mobil. Dokumen juga tak ada disentuh apapun oleh terdakwa," katanya.

Tag
Share