Dugaan Perintangan Penyidikan Tipikor Timah, Akhi Dikawal 8 PH

Sebanyak 8 PH Mendampingi Akhi. -screnshot-

Jojo: Kami Tidak Eksepsi

KORANBABELPOS.- PANGKALPINANG – Persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dengan terdakwa Toni Tamsil als Akhi --adik tersangka Tamron als Aon-- dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Tipikor timah, ia didampingi 8 penasehat hukum (PH).

Para PH itu gabungan langsung antara PH lokal dari Bangka Belitung (Babel) dan Jakarta.  Masing-masing:   Jhohan Adhi Ferdian, Ali Akbar, Handika  Honggowongso, Eri Imran, Fadhly dan Putu Lanang Widhi.

Dikatakan oleh Ketua Tim PH,  Jhohan Adhi Ferdian, pihaknya tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan lanjutan pada Jumat pekan depan, 21 Juni 2024.

“Kita langsung saja ke pokok materi perkara,” kata Jojo.

Disinggung terkait isi dakwaan pihak JPU yang diketuai, Syamsul Bahri Siregar, menurutnya itu sepenuhnya hak pihak JPU. Kebenaran semuanya itu akan diuji di muka sidang nantinya. “Kita uji saja nanti di muka sidang. Kita juga tentunya sudah mempersiapkan segala hal guna membela kepentingan klien kita. Baik itu saksi hingga ahli nantinya,” ucapnya.  

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 1 jam beragenda dakwaan. Majelis diketuai oleh   Irwan Munir, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini berlangsung secara online.

BACA JUGA:Akhi Segera Sidang

Irwan Munir di akhir persidangan memerintahkan cukup sidang awal dilakukan online. Untuk sidang selanjutnya dilakukan offline -terdakwa langsung dihadirkan di muka sidang-.  

“Sidang berikutnya terdakwa dihadirkan ya,” perintahnya. 

Adapun inti dakwaan JPU terhadap terdakwa dimana terdakwa dinilai telah  dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Terdakwa -seperti dalam dakwaan- pada Januari 2024 lalu dinilai telah mencegah tindakan penyidik dalam proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM).  Dimana terdakwa menerima dan menyembunyikan dokumen perusahaan  CV VIP  dan  PT MCM  di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumah  dalam waktu yang lama. Serta tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen -kepada penyidik- yang diperlukan  guna  penyitaan agar membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Terdakwa merintangi tindakan penyidik dalam proses penyidikan dengan cara ketika terdakwa mengetahui penyidik akan melakukan penggeledahan di rumah dan Toko Mutiara miliknya langsung kabur. 

BACA JUGA:Nasib Akhi, Adik Aon yang Masih Ditahan? Jhohan: Tak Pernah Merintangi

Tag
Share