3 Pemuda Simpan 31 Paket Sabu Siap Edar, Ditangkap Sedang Mandi

barang bukti yang berhasil ditemukan dari 3 pemuda di Lampur Bangka Tengah-yendi-

KORANBABELPOS.ID, KOBA  -Tiga pemuda WA (21), FB (23), dan AG (20), diamankan leh atres Narkoba Polres Bangka Tengah ketika sedang asik mandi di Pemandian Air Jabi Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Ketiga pemuda itu ditangkap lantaran membawa membawa narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket siap edar seberat 5,56 Gram.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasi Humas IPDA Erwin Sahri mengatakan penangkapan ketiga pemuda ini berawal dari informasi, bahwa ada peredaran dan transaksi penjualan narkoba di Desa Lampur.

BACA JUGA:Pecandu, Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Jual Sabu

BACA JUGA:Residivis Kembali Diringkus Usai Lempar Sabu

"Dari informasi tersebut kemudian anggota Restik melakukan pendalaman, setelah semuanya informasi itu jelas kami langsung menangkap ketiga tersangka ini, dan didapatkan barang bukti 31 paket sabu, yang dibungkus dengan plastik strip bening," ujarnya kepada koranbabelpos.id.

Dikatakan IPTU Erwin, selain mengamankan barang bukti 31 paket narkoba jenis sabu siap edar, anggota Satrestik juga mengamankan barang bukti lainnya berupa plastik strip bening dan sedotan plastik serta sepeda motor.

"Yang kami amankan bukan hanya paketan sabu saja, tapi ada beberapa lainnya berupa potongan sedotan plastik sebanyak 30 potong, 1 buah plastik strip bening kosong ukuran besar, 2 bal plastik kosong, timbangan digital 1 unit, dompet, 3 unit Handphone, dan 2 sepeda motor," tuturnya 

BACA JUGA:Remaja Berusia 17 Tahun Jadi Kurir Sabu, Upah Rp1 Juta Sekali Antar

BACA JUGA:Residivis Ini Tak Kapok Hidup di Penjara, Kembali Bawa Sabu untuk Pelanggan

Saat ini, lanjut Erwin, para tersangka diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) JUU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya (ynd).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan