Pecandu, Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Jual Sabu

Tersagka Ibu Rumah Tangga Berssama Barang Bukti.-Agus Putra-

PANGKALPINANG - Satuan Rerserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai kurir narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang. Tersangka bernama Milza Lestari (40), warga Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Blok E RT 003 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, tersangka nekat menjadi kurir sabu karena faktor ekonomi. Selain itu, kata dia, tersangka juga merupakan pecandu narkoba. "Ya motifnya tersangka mengaku ekonomi sulit dan memang merupakan pemakai narkoba 10 tahun terakhir ini," kata Raden kepada Babel Pos, Rabu (26/6/2024).

Raden mengungkapkan, tersangka Milza diringkus pada Selasa (25/6/2024) sekira pujul 13.00 WIB  dikediamannya. Penangkapan tersangka, diakuinya, setelah anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Dalam informasi itu, tersangka kerap melempar atau membuang sesuatu yang diduga narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Temberan. Selanjutnya, pihaknya melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka. "Jadi setelah melakukan pengintaian, kita langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dikediaman tersangka," kata Raden.

Saat dilakukan penggeledahan, dikatakannya, pihaknya menemukan satu buah rice cooker merk Cosmos warna putih di atas meja di dapur rumah tersangka, yang mana di dalamnya terdapat satu buah dompet warna hitam yang berisi satu bungkus sabu ukuran sedang dan tujuh bungkus sabu ukuran kecil dengan berat bruto 8,20 gram.

Selain sabu, lebih lanjut perwira balok tiga ini menambahkan, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik strip bening kosong, satu buah dompet warna hitam, satu buah kotak plastik warna hitam, satu buah rice cooker merk Cosmos warna putih dan satu unit handphone merek Oppo A54 warna biru. "Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa  barang-barang tersebut adalah milik tersangka. Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya," tegas Raden.

Lanjut Raden, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu didapatkan dari seorang bandar yang bernama Anggoi yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Anggoi ini adalah kakak kandung tersangka. Jadi karena kondisi ekonomi sulit ditambah lagi tersangka juga pemakai sudah 10 tahun, jadi nekat membantu kakak kandungnya melakukan penjualan narkoba sebagai kurir yang wilayah sasaran lemparnya di Kelurahan Temberan," pungkas Raden.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131, Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)

Tag
Share