Boleh Beli Dengan KTP Terdaftar, LPG 3 Kg Dibatasi
ilustrasi-screnshoot -
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia meminta pemerintah untuk membuka ruang evaluasi berkala seiring dengan kebijakan beli LPG 3 kg wajib daftar mulai 2024 ini.
BACA JUGA:Stok LPG Nataru, Aman!
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal berpendapat pendataan lewat kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat akses tabung gas subsidi itu relatif dinamis. Selain itu, kata Faisal, akses untuk pendataan juga terbatas.
“Pemerintah harus buka ruang untuk evaluasi dari verifikasi data KTP karena di lapangan itu kondisinya masih bisa berubah dari yang sudah didaftar verifikasi KTP karena banyak penduduk yang sukar didata,” kata Faisal, Rabu 27 Desember 2023.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah turut perlu meningkatkan keandalan penyaluran atau distribusi dari tabung subsidi tersebut di tengah masyarakat nantinya.
“Kalau ada laporan yang belum terdaftar verifikasi KTP ini juga perlu tetap diakomodasi seadainya memang mereka layak dari sisi tingkat ekonomi mereka,” kata
Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.
Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.***