Boleh Beli Dengan KTP Terdaftar, LPG 3 Kg Dibatasi
ilustrasi-screnshoot -
PEMBELIAN liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) telah dibatasi per 1 Januari 2024.
--------------
PEMBATASAN dimaksud bahwa pembelian 'Gas Melon' hanya boleh dilakukan bagi konsumen terdaftar lewat merchant apps PT Pertamina (Persero) atau pakai KTP terdaftar.
Per 1 Januari 2024, jumlah konsumen yang terdaftar mencapai 30.923.110 Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan proses pembelian LPG 3 kg kali ini yang diwajibkan lewat verifikasi data telah berjalan lancar.
Pemerintah diharapkan memiliki data yang lebih jelas ihwal profil pembeli tabung gas subsidi tersebut nantinya.
“Sekarang kalau saya lihat kan jalannya sudah lancar ya, saya terus mengawasi,” kata Tutuka saat ditemui wartawan termasuk disway.id di Kementerian ESDM, Jakarta.
BACA JUGA:Pertamina Minta Segera Daftar, Jatah Beli Lpg 3 Kg
Tutuka menambahkan, pembelian LPG 3 Kg dapat dilakukan setelah masyarakat melakukan pendaftaran di aplikasi merchant Pertamina untuk verifikasi data penerima manfaat.
“Dia yang beli harus terdaftar, kalau kemarin yang tidak terdaftar masih bisa dilayani sekarang tidak dilayani. Jadi daftar dulu,” kata Tutuka.
Tutuka mengklaim pembelian LPG 3 Kg dengan pakai KTP ini, tidak ada keluhan diterima kementerian.
“Kita sebenarnya membantu masyarakat yang berhak, kalau sudah diambil yang lain laundry, oleh apa yang ga berhak dia malah ga dapat itu,” ujarnya.
Diketahui, pendaftaran penerima manfaat LPG 3 Kg telah dilakukan melalui merchant app Pertamina, termasuk di pangkalan atau sub penyalur LPG 3 kg hingga 27 Desember 2023.
Pembelian tabung gas subsidi itu berlaku per 1 Januari 2024.