Siapa Saja Siswa SD,SMP,SMA/SMK Sederajat yang Bisa Dapat PIP?

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Ini memang untuk membiayai pendidikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.  Bantuan ini diberikan kepada siswa SD hingga SMA, serta pendidikan nonformal paket A hingga C dan pendidikan khusus.

Tahu ini pemerintah menganggarkan Rp13,4 triliun untuk 18,6 juta siswa dari semua jenjang.  Dan Hingga Maret 2024, 9,7 juta siswa menerima bantuan PIP dengan 3,8 juta diantaranya menerima SK Nominasi yang dana bantuannya akan disalurkan jika siswa telah melakukan aktivasi rekening.

BACA JUGA:45 PTN Menerima KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri, Ada Universitas Bangka Belitung

Dana Rp1,8 juta/tahun untuk jenjang SMA dan SMK. Sedangkan siswa tingkat akhir (Kelas 12) dan tingkat awal (Kelas X) diberikan setengah dari biaya satuan, yakni Rp900 ribu/tahun.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, hanya pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa menerima bantuan ini.  Bagi yang tidak memiliki keduanya, orang tua siswa dapat mengajukan diri dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

Mengutip dari situs resmi Kemdikbud, kriteria yang menjadi pertimbangan penerima PIP adalah sebagai berikut.

- Peserta Program Keluarga Harapan

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Terkena dampak bencana alam

- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

BACA JUGA: KIP Kuliah 2024 Cair Maret Ditransfer ke Rekening

- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Tag
Share