Siapa Saja Siswa SD,SMP,SMA/SMK Sederajat yang Bisa Dapat PIP?
Ilustrasi-screnshot-
Bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang belum tercatat di DTKS, dapat mengajukan diri ke sekolah agar diusulkan.
Nantinya, sekolah akan menandai layak PIP di Dapodik.
Apabila siswa dinyatakan layak dengan data yang valid, Dinas Pendidikan akan mengusulkan siswa tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.
Selanjutnya, Puslapdik menerima usulan dari Dinas Pendidikan dan diproses data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendati telah melakukan pengajuan dari sekolah, siswa diharapkan tetap mendaftar ke petugas bantuan sosial di kantor kelurahan atau desa agar segera tercatat di DTKS.
Pasalnya, peserta didik yang keluarganya tercatat dalam DTKS akan menjadi prioritas penerima PIP.
Siswa lantas cukup melakukan pemadanan untuk memvalidasi kembali berdasarkan kelengkapan data, kevalidan NIK, kelogisan keseluruhan data, dan status rekening Simpanan Pelajar.***