Ini Alasan MUI Larang Salam Lintas Agama

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh-screnshot-

Adapun terkait toleransi beragama, ungkap Niam, dengan tidak mencampurkan salam antara salam satu agama tertentu dengan agama lainnya bukan berarti menunjukkan seseorang itu tidak menghargai agama lainnya.

"Makna toleransi itu ya sudah masing-masing nggak perlu anda mencampuradukkan salam yang bersifat khas keagamaan sebagai bagian dari doa khusus, menjadi satu kesatuan. Itu bukan makna toleransi yang dibenarkan dalam konteks keislaman. Nah itu yang perlu dipahami oleh publik," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut tidak menunjukkan bahwa Islam antipancasila dan antikesatuan. Justru sebaliknya, Islam mewajibkan kepada umatnya untuk menjalin kerja sama kepada siapapun tanpa membeda-bedakan agamanya, dengan prinsip saling menguntungkan dengan mengedepankan harmoni dan kedamaian.***

Tag
Share