Ini Alasan MUI Larang Salam Lintas Agama

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.-

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua, 

Shalom, Om Swastyastu,

Namo Buddhaya,

dan Salam Kebajikan.

Kalimat itu sudah lazim terdengar dalam tiap acara oleh kalangan pejabat siapapun.  Dan ternyata 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons berbagai tanggapan soal fatwa salam lintas agama, dengan membeberkan alasan mengapa ucapan salam lintas agama tidak diperbolehkan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan salam terbagi menjadi dua, yakni salam yang bersifat umum seperti ucapan selamat pagi, dan salam yang bersifat khusus keagamaan.

BACA JUGA:Ada 1000 Ulama ke Babel, MUI Siapkan 800 Kamar

"Sementara salam yang bersifat khusus yaitu term 'Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh' itu berdimensi keagamaan, di dalamnya ada doa," katanya ditemui di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat.

Niam melanjutkan doa yang terkandung dalam ucapan salam tersebut diajarkan secara khusus oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa sallam (SAW).

Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan adanya hukum dalam Islam yang menyatakan bahwa menjawab salam adalah wajib.

"Artinya, di situ adalah masalah keagamaan yang berdimensi ubudiah," katanya menegaskan.

Tag
Share