Residivis Ini Tak Kapok Hidup di Penjara, Kembali Bawa Sabu untuk Pelanggan

Tersangka Lebo dengan barang bukti yang ditemukan polisi-Agus Putra-

"Tersangka ini perannya sebagai perantara jual beli atau sebagai pelempar maupun pembuang sabu. Dia bekerja dengan Sdr Riky yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka sudah tiga kali mendapatkan sabu dari Riky. Yang pertama dan kedua upahnya Rp500 ribu, sedangkan yang ke tiga ini rencananya kalau habis dapat upah Rp1 juta. Dia ditugaskan melemparkan atau membuang sabu di daerah seputaran Air Itam dan Sampur," pungkas Raden. 

Kini tersangka harus meringkuk kembali ke dalam sel atas perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)

Tag
Share