Rekomendasi dari Pansus DPRD Babel, Cabut Izin PT Foresta?

Aksan Visyawan-Dok-

"Jika hasil dari verifikasi ditemukan tidak tersedia lahan dan CPCL sampai dengan bulan Januari 2024, terhadap Perpanjangan HGU PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) maka kepada Pemprov Babel untuk merekomendasikan pengurangan/pemotongan luas HGU untuk bisa dijadikan Plasma di Desa yang terdampak terhadap keberadaan PT SWP dan PT. Parit Sembada," terang Aksan.

Terhadap pembaharuan dan perpanjangan HGU PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM), pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan sosialisasi ulang tentang kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di daerah terdampak ketika HGU awalnya berakhir dan harus melaksanakan kewajiban sesuai dengan Per UU yang berlaku seluas 20 persen dari HGU.

"Jika hasil dari verifikasi ditemukan tidak tersedia lahan untuk Pembangunan kebun plasma 20 persen, terhadap syarat Perpanjangan HGU PT SMM maka kepada Pemprov Babel untuk merekomendasikan pengurangan/pemotongan luas HGU untuk bisa dijadikan Plasma di Desa yang terdampak terhadap keberadaan PT SMM," tegasnya.

Terhadap adanya indikasi pembukaan kebun yang dilakukan PT SMM dan Perusahaan lainnya yang masuk dalam Kawasan hutan di luar HGU atau masuk dalam sertifikat Hak Milik (SHM)asyarakat agar dapat di proses secara hukum.

"Terhadap seluruh Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Babel yang belum melakukan kewajiban sebagaimana disyaratkan dalam Perundang-undangan akan diberikan sanksi yang sama seperti, PT Foresta Lestari Dwikarya, PT SWP dan PT SMM," terangnya lagi.

Berdasarkan Perda Babel Nomor 19 Tahun 2017 pasal 10 ayat (1), Pembangunan Perkebunan sekitar sumber air sudah di atur jaraknya sehingga kepada Perusahaan Perkebunan yang melakukan penanaman jaraknya kurang seperti tersebut di atas, untuk melakukan penghijauan dengan tanaman kehidupan, seperti yang terjadi di tepi Sungai Lenggang desa Renggiang Kecamatan Simpang Renggiang Belitung Timur, untuk itu kepada PT SMM untuk bisa membebaskan lahan tersebut dari Tanaman Kelapa Sawit.

Berdasarkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 19 Tahun 2017 pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa Pembangunan Perkebunan dengan Jalan Nasional adalah berjarak 500 m, sehingga kepada PT SMM untuk melakukan penanaman Kelapa Sawit berjarak 500 meter dari jalan Nasional, karena Replanting yang dilakukan sekarang tidak ada jarak dengan jalan nasional di Kecamatan Simpang Renggiang Belitung Timur.

Terkait perizinan juga, DPRD Babel merekomendasikan DPKP Babel untuk melakukan pengecekan ulang terhadap IUP seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit secara periodik, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan terkait tata kelola kelapa sawit baik kepatuhan terhadap harga pembelian TBS kelapa sawit maupun pemenuhan kewajiban-kewajiban dan syarat-syarat perizinan perkebunan kelapa sawit. 

"Pemprov Babel dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lerusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dengan melakukan MoU," terang Aksan.***

Tag
Share