Rekomendasi dari Pansus DPRD Babel, Cabut Izin PT Foresta?

Aksan Visyawan-Dok-

* Dinilai Melanggar Aturan yang Ada

* Juga Sanksi untuk PT SWP dan SMM Belitung

 

DPRD Bangka Belitung (Babel) akhirnya memberi sikap terhadap polemik perusahaan perkebunan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya dengan masyarakat setempat hingga berujung konflik.

---------------------

SIKAP tersebut tertuang dalam bentuk rekomendasi yang disusun oleh Panitia Khusus (Pansus), setelah melewati kajian, rapat dengar pendapat ke berbagai pihak, serta turun langsung untuk konsultasi hingga menginventarisir pokok permasalahan polemik tersebut.

Hasilnya, rekomendasi yang disahkan dalam paripurna DPRD Babel itu meminta Pj Gubernur Babel memberi sanksi hingga pencabutan izin kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dalam melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setidaknya, tertulis dalam rekomendasi tersebut ada tiga nama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disinggung untuk diberikan sanksi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, yakni PT Foresta Lestari Dwikarya, PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) dan PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) yang berlokasi di Pulau Belitung.

BACA JUGA:Dukung Realisasi Pabrik Refinery, Rudianto Tjen Ingin Petani Sawit Sejahtera

Disebutkan Ketua Pansus, Aksan Visyawan, bahwa perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) PT Foresta Lestari Dwi Karya tidak sesuai dengan UU Pokok Agraria sebagaimana disebutkan bahwa Perpanjangan HGU bisa diperpanjang setelah 5 tahun izin HGU.

"Ternyata ini diperpanjang sebelum izin HGU berumur 5 tahun. Disamping itu, kami juga menemukan adanya pembukaan perkebunan di luar HGU dan berada dalam Kawasan Hutan oleh  PT Foresta Lestari Dwikarya," bebernya.

Lalu, dengan tidak dibangunnya Plasma atau Perkebunan Masyarakat minimal 20 persen atau tidak adanya konversi oleh PT Foresta Lestari Dwikarya, maka kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten berdasarkan kewenangannya untuk merekomendasikan sampai dengan Pencabutan IUP atau dilakukan proses ulang atas PT. Foresta Lestari Dwikarya (Sesuai Pasal 58, 59, 60 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014).

"Terhadap kelalaian kekurangan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat dari Tahun sejak terbitnya HGU sampai dengan 12 Juli 2023 agar dihitung secara proporsional oleh PT Foresta Lestari Dwikarya dan diberikan kepada Masyarakat sesuai dengan perhitungan kebun Masyarakat berjalan," pinta dalam rekomendasi tersebut.

Untuk PT Steelindo Wahana Perkasa, DPRD Babel merekomendasikan Pemprov Babel untuk memverifikasi ulang Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) kebun masyarakat, lokasi serta luasan lahan. Hal ini terkait perpanjangan HGU No. 5 /HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tentang Perpanjangan HGU atas Nama PT. Steelindo Wahana Perkasa atas tanah di Kabupaten Belitung Timur oleh Menteri Agraria dan Kepala BPN RI kepada PT. Steelindo Wahana Perkasa (SWP). 

Tag
Share