Sidang Tipikor Washing Plant, Tensi Majelis Naik, Saksi Cari Selamat?
Saksi Kasus CSD dan Washing Plant.-screnshot-
BACA JUGA:CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Siapa Lagi Tersangka?
"Saya tak tahu. Ada divisi lain soal berapa kandungannya," elaknya.
Kasus Tipikor CSD dan washing plant berbeda dengan kasus megakorupsi PT Iimah Tbk yang tengah viral secara nasiobnal sekarang ini. Kasus IUP lebih banyak menjerat orang luar sehingga manajamen PT Timah yang sekarang lebih aman. Sebaliknya, kasus Tipikor yang tengah bergulir di Pangkalpinang ini baru menyeret 2 tersangka? Masing-masing:
1) Dr Ichwan Azwardi selaku kepala proyek di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, sebagai terdakwa perdana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Selasa, 21 Mei 2024.
2) Mantan Direktur Operasional (Dir Ops) PT Timah Tbk, tahun 2017, 2018, 2021, Alwin Albar (ALW) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) 4 Januari 2024.
Alwin Albar juga jadi tersangka kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Alwin yang juga Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2019-2020 dalam kasus tersebut, menjadi tersangka ke-3 di lingkungan PT Timah, menyusul koleganya yang sudah terlebih dahulu ditahan, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra (EE).
BACA JUGA:CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Nekad Tanpa Lelang?
Apakah sebatas 2 nama itu saja dalam Tipikor CSD dan Washing Plant yang merugikan negara hampir Rp 30 Miliar?
"Sabar dulu, saat ini -tahap perdana-. Seiring waktu nanti pengembangan penyidikan akan menambah lagi tersangka barunya," ujar Asintel Fadil Regan Kejati Babel, sebelumnya.
Dari sini tegas bahwa Ichwan tak mungkin sendiri. Kerugian negara sampai total lost Rp 29 miliar lebih mengindikasikan banyak pihak yang terseret dalam proyek ini. Tak hanya intern PT Timah, tapi juga dari luar. Bukankah ada sederet perusahaan yang 'dapat jatah'?***