Dugaan Kerugian Negara di Tipikor Timah versi BPKP, Rp. 29.499 Triliun?
PH Tersangka Thamron Jhohan Adhi Ferdian. Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Nilai kerugian negara menurut perhitungan Badan Pengawasan, Keuangan, dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan Tipikor pertimahan 2015-2022, adalah Rp. 29.499 Triliun. Dengan rincian, adanya dugaan harga sewa smelter oleh PT Timah Tbk sebesar Rp 2,285 triliun, dan pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah Tbk kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun.
Perhitungan ini justru berbanding terbalik dengan yang dilansir selama ini, yaitu kerugian ekologis yang mencapai Rp 271 triliun.
''Tetapi hal ini justru sangat kecil jika dibandingkan nilai yang digaung-gaungkan pada awal kasus ini dibuka yaitu sebesar Rp. 271 Triliun, Dimana saat itu semua mata tertuju pada Kejagung RI. Nilai Rp. 300 Triliun tersebut rupa-rupanya nilai total dari nilai kerugian Rp. 29.499 Triliun ditambah nilai kerusakan ekologis sebesar Rp. 271 Triliun, sehingga kami menilai masuknya nilai kerusakan ekologis menjadi nilai kerugian negara sangat amat dipaksakan,'' demikian dikemukakan Dr (Cand) Jhohan Adhi Ferdian, S.H.,M.H. selaku Penasihat Hukum (PH) tersangka Tipikor timah, Thamron alias Aon dalam jumpa pers di Pangkalpinang, kemarin, 5 Juni 2024.
BACA JUGA:Jhohan: Kejagung dan BPKP Tidak Fair, Penambangan itu Sejak Kerajaan Sriwijaya dan Kolonial
Mengapa angka Rp 271 T dimasukkan?
Menurut Jhohan, ''Karena mereka (penyidik) sudah terjebak sejak awal kasus tata niaga komoditas timah ini, yaitu pada nilai yang mereka siarkan sendiri sebesar RP. 271 Trilliun, padahal nilai tersebut dipertanyakan oleh banyak ahli dan pengamat hukum, bukan sebagai nilai kerugian negara pada tindak pidana korupsi,' tegas Jhohan lagi.
Seperti diketahui, Dua tersangka kasus korupsi timah siap disidangkan, usai Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) merampungkan penyidikan. Dua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dua tersangka atas nama Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
“Selasa 4 Juni 2024, Tim Penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap 2,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
BACA JUGA: Kejagung akan Jemput Paksa dan Tahan Hendry Lie
Usai menerima limpahan dua tersangka kasus timah, Haryoko mengatakan Tamron ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Achmad ditempatkan di Rutan cabang Kejari Jakarta Selatan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menerima barang bukti berupa kendaraan mewah, barang elektronik, emas, dan uang tunai yang nilainya lebih dari Rp 80 miliar.
"Selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Haryoko.
Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan kedua tersangka yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.