Di Balik Tipikor Kasus Timah 2015-2022, Jenderal (Purn) B & T
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka ke 22 di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. -screnshoot -
“Keterlibatan mereka sangat mungkin sekali karena lokasi pertambangan dan lalu-lalang operasional pastilah diketahui oleh penegak hukum disana,” paparnya.
Hanifa juga mempertanyakan kemana negara saat terjadinya praktek korupsi yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah tersebut.
Sedangkan Jampidsus Kejagung meskipun menyinggung keterlibatan sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi PT Timah, namun masih belum mengungkapkan secara lebih detil.
Febrie juga mengakui bahwa dirinya mendengar isu tengah beredar tersebut dan menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus korupsi PT Timah dengan berdasarkan alat bukti yang ada.
"Saya lihat banyak di medsos beredar si A, si B ini terlibat, tetapi ukuran kita tentunya dari alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Kembali Masif Periksa Saksi
Menurut Febrie, pihaknya dalam mengungkap kasus ini juga dibantu oleh PPATK.
“TPPU yang terjadi kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu semua dan kita lakukan dengan secermat mungkin,” tambahnya.
“Jika ada bukti soal dugaan keterlibatan jenderal Purnawiran maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentu akan membuat usulan surat untuk penetapan tersangka,” tutupnya.***