Pemkab Bangka Berikan Hak Disabilitas Kerja di Instansi Pemerintah
KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memberikan hak kepada penyandang disabilitas di daerah itu untuk bekerja di lembaga pemerintah.
"Kami memberikan hak bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di lembaga pemerintah seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau bahkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka Baharudin Bafa di Sungailiat, Senin.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, kata dia, porsi pemenuhan hak bekerja penyandang disabilitas di lembaga pemerintah sebesar dua persen dari total pegawai yang diterima. "Meskipun angka pemenuhan terbilang relatif kecil, tetapi jumlah itu sudah disesuaikan dengan kondisi yang ada," jelasnya.
BACA JUGA:SDIT Biruni Bangka Gelar Wisuda Tahfiz dan Lulusan Angkatan XV
BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Sungailiat Diminta Saling Membantu
Menurut Baharudin, pemenuhan hak penyandang disabilitas bekerja di instansi pemerintah merupakan bentuk komitmen pemerintah memberikan hak masyarakat. "Penyandang disabalitas yang bekerja d Pemkab Bangka tersebar pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti menjadi guru, ada juga tenaga kontrak, dan lainnya sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki," katanya.
Pemkab Bangka, tambah dia, cukup serius memberi kemudahan akses kepada penyandang disabilitas, termasuk dengan adanya peraturan daerah (perda) yang belum dimiliki daerah lain. "Melalui produk hukum ini, mengatur penyamaan hak dan kewajiban bagi penyandang disabilitas, baik posisi di dalam pemerintahan dan juga masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Perpisahan Sekolah Jangan Bebani Siswa dan Orangtua
BACA JUGA:Srikandi PLN Babel Terpilih Menjadi Relawan Bakti BUMN 2024
Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) penyandang disabilitas patut dihargai karena memiliki kelebihan yang mungkin tidak sama dengan umumnya. (ant)