Andi Kusuma Cs Diperiksa Polda Babel, ''Jika Benar, Jangan Panik!''
Andi Kusumah Cs Saat Menuju Polda Babel.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Meski banyak yang pro kontra soal laporannya atas ahli dari IPB Prof Bambang Hero, namun pihak DPD Persatuan Putra-Putri Tempatan Bangka Belitung (Perpat Babel) yang dimotori Pengacara/Advokat Andi Kusumah tak bergeming. Bahkan, hari ini, 4 personil Perpat termasuk Andi Kusumah menjalani pemeriksaan di Mapolda Babel.
''Semua jalani sajalah, jika benar, jangan panik,'' ujar Andi Kusumah penuh makna.
Sementara itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Babel mulai menindaklanjuti dugaan keterangan palsu atas ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor, Prof Bambang Hero Saharjo, dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor.
Pemeriksaan sendiri mulai berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB. Dimana tampak 4 orang pengurus Perpat diantaranya yakni: Andi Kusuma, Budiyono, Asminati dan Elly Rebuin, mulai memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Babel.
Hingga pukul 17.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung. Andi Kusuma dalam pesan whatsapp mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. Dimana pihaknya diperiksa oleh penyidik dengan 34 pertanyaan.
“22 pernyataanya uraian,” kata Andi.
Selain dirinya, menurut Andi ada 3 rekanya juga diperiksa sama oleh penyidik. Senada juga disampaikan oleh Budiyono yang membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Hari ini kita penuhi panggilan penyidik. Kita sedang memberikan keterangan kepada penyidik atas laporan kita terhadap Bambang Hero Saharjo,” tukasnya.
Sebelumnya kabid humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmana membenarkan kalau penyidik sedang memproses laporan tersebut. Dimana penyidik telah memanggil pihak pelapor guna dimintai keterangan serta pengumpulan bukti-bukti.
"Penyidik rencana minta klarifikasi pelapor," kata Fauzan.
Menurut Fauzan penyidik juga sedang mendalaminya. Nanti dengan adanya keterangan yang berhasil dikumpulkan penyidik dapat menindak lanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bambang Hero dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan Bangka Belitung, Andi Kusuma, ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024.
Guru besar IPB itu menurut versi Perpat diduga kuat dalam keteranganya soal kerugian negara korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun itu merupakan informasi keliru. Bagi pelapor Bambang Hero telah memberikan keterangan palsu dengan melanggar pasal 242 KUHP.
Selain itu Bambang juga dinilai tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara tersebut.