Minggu, 24 Nov 2024
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Politika
Detail Artikel
Implikasi RUU Penyiaran Terhadap Independensi Pers
Reporter:
Ant
|
Editor:
Jal
|
Jumat , 17 May 2024 - 23:18
--
implikasi ruu penyiaran terhadap independensi pers jakarta - pakar media universitas airlangga (unair) surabaya irfan wahyudi menyoroti implikasi dari revisi undang-undang penyiaran terhadap independensi pers. irfan di surabaya, kamis (16/5) mengatakan salah satu pasal yang paling kontroversial dalam ruu penyiaran adalah pasal 56 ayat 2 c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. "pasal ini menjadi perkara yang signifikan. sebab, jurnalisme investigatif telah memberi nuansa yang kuat pada proses politik maupun sosial di indonesia," ujar irfan. irfan menginterpretasikan larangan tersebut sebagai wujud pembungkaman pers dan ekspresi media. peraturan itu membingungkan dan menimbulkan keresahan publik. sebagai wujud penyempurnaan dari undang-undang nomor 32 tahun 2002, irfan menekankan ruu itu perlu disesuaikan dengan zaman. dalam konteks perubahan regulasi media, irfan memberikan pandangannya yang kritis terhadap dampak ruu penyiaran terhadap jurnalisme investigatif. menurutnya, ruu itu berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi dan bahkan mempidanakan konten yang dianggap meresahkan. "penyelesaian masalah pers seharusnya melibatkan lembaga yang menangani etika pers. jadi ada hak jawab dari narasumber yang merasa keberatan. tidak serta merta langsung masuk ke pidana," ujar irfan. irfan mengungkapkan kekhawatiran tentang kebebasan pers yang belum sepenuhnya terjamin. dengan adanya peluncuran ruu yang lebih strict, hal ini malah menakuti para jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers. irfan menambahkan bahwa jurnalisme merupakan pilar penting bagi demokrasi indonesia. "kritik itu hal yang wajar, tapi kemudian jangan sampai malah shoot the messenger gitu. yang mana, malah mengkriminalisasi jurnalistik itu sendiri. saya kira ini masih menjadi pr bagi indonesia," tuturnya, tidak hanya itu, irfan juga memperingatkan tentang konsekuensi hukum dari ruu ini, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis. "media harus berhati-hati untuk tidak kembali ke masa pembredelan pers seperti era orde baru. ketika mengkritik pemerintah, media harus bertanggung jawab dalam menjaga integritas dan independensi institusi," ujar irfan. (ant)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Babel Pos 19 Mei 2024
Berita Terkini
Lewotobi Laki-Laki Batuk Lagi
Headline
3 menit
Timnas Indonesia di Piala AFF 2024?
Headline
3 jam
Cagub Bengkulu, KPK Terima Orderan?
Headline
3 jam
Indonesia ICC, Tangkap Netanyahu!
Headline
4 jam
Bawaslu Kembangkan Teknologi Mendukung Pengawasan Pungut Hitung
Headline
4 jam
Berita Terpopuler
Nah, 7 Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Cagub Rohidin Terseret?
Headline
6 jam
Keterangan Palsu 2 Saksi Ahli JPU Sidang Tom Lembong, Hamdan Zoelva: Cacat Integritas
Headline
5 jam
Periode Juli-November 2024, Ditreskrimum Polda Babel Bongkar 2 Kasus Perdagangan Orang
Headline
7 jam
Strategi Membangun Tata Kelola Pendidikan
Headline
23 jam
Cagub Bengkulu, KPK Terima Orderan?
Headline
3 jam
Berita Pilihan
Pernyataan Sandra Dewi Mengecewakan, Rp 420 M, Kemana?
Headline
1 bulan
Bos Smelter Ungkap, MoU Dengan PT Timah dan CSR untuk Bantu Pemerintah dan Rakyat
Headline
1 bulan
Sidang Tipikor Tata Niaga Timah Aon Cs, Saksi Tak Sebut Terdakwa?
Headline
1 bulan
Tipikor Timah, dari Super Heboh, Kini Mulai Senyap?
Headline
4 bulan
Dugaan Tipikor KUR BSB Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangka?
Headline
4 bulan