Implikasi RUU Penyiaran Terhadap Independensi Pers
--
"Penyelesaian masalah pers seharusnya melibatkan lembaga yang menangani etika pers. Jadi ada hak jawab dari narasumber yang merasa keberatan. Tidak serta merta langsung masuk ke pidana," ujar Irfan.
Irfan mengungkapkan kekhawatiran tentang kebebasan pers yang belum sepenuhnya terjamin. Dengan adanya peluncuran RUU yang lebih strict, hal ini malah menakuti para jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers.
Irfan menambahkan bahwa jurnalisme merupakan pilar penting bagi demokrasi Indonesia.
"Kritik itu hal yang wajar, tapi kemudian jangan sampai malah shoot the messenger gitu. Yang mana, malah mengkriminalisasi jurnalistik itu sendiri. Saya kira ini masih menjadi PR bagi Indonesia," tuturnya,
Tidak hanya itu, Irfan juga memperingatkan tentang konsekuensi hukum dari RUU ini, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.
"Media harus berhati-hati untuk tidak kembali ke masa pembredelan pers seperti era Orde Baru. Ketika mengkritik pemerintah, media harus bertanggung jawab dalam menjaga integritas dan independensi institusi," ujar Irfan. (Ant)