Kepailitan! Antara Penyelamat dan Pembunuh Usaha Debitur
--
Namun, apabila pelaku usaha telah terlanjur memiliki lebih dari satu kreditur dengan nilai hutang yang cukup besar, dan pelaku usaha pun merasa tidak memungkinkan untuk dapat membayar utang-utangnya tersebut, maka jalan yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebelum adanya permohonan pailit atau pada saat sidang pertama permohonan pailit.
Hal ini karena berdasarkan pasal 260 UU Kepailitan ditegaskan bahwa selama PKPU berlangsung, debitur tidak dapat diajukan permohonan pailit. Selain itu, dengan PKPU juga, pelaku usaha tidak akan kehilangan kekuasaan terhadap harta dan usahanya, justru pelalu usaha akan dibantu pengurus untuk merestrukturisasi harta dan usahanya agar dapat kembali bangkit dan mampu melunasi hutang-hutang yang dimilikinya.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu ditegaskan kembali bahwa untuk dapat mempertahankan entitas bisnis yang dilakoni, setiap pelaku usaha tidak hanya perlu untuk memahami teknik managerial perusahaan semata, melainkan juga harus memahami berbagai regulasi yang berkaitan dengan usahanya.
Hal ini dikarenakan bahwa dalam hukum dikenal asas fiksi hukum, asas ini menganggap bahwa setiap orang telah mengetahui tentang hukum, entah itu hukum yang baru disahkan, ataupun hukum yang telah lama berlaku.(**)