Kepailitan! Antara Penyelamat dan Pembunuh Usaha Debitur

--

 

Maka otomatis debitur terbebas dari jerat hutangnya tanpa harus membayar hutang senilai dengan jumlah hutang sebenarnya, hal ini karena kepailitan merupakan langkah terakhir dalam pemberesan utang piutang. 

 

Selanjutnya, kepailitan juga bisa menyelamatkan usaha kreditur, karena berdasarkan pasal 1 angka 2 UU kepailitan dapat diketahui bahwa kreditur bukan sekedar lembaga keuangan semata, tetapi dapat pula orang perorangan yang bisa saja sebagai seorang pelaku usaha. Sehingga dengan pemberesan harta kepailitan tersebut tentu dapat menyokong bahkan menyelamatkan usaha kreditur yang bersangkutan. 

 

Kedua, kepailitan sebagai pembunuh usaha debitur, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa kepailitan ini dilakukan dengan menyita semua kekayaan debitur, kecuali harta benda untuk keperluan hidup selama 30 (tiga puluh) hari, peralatan medis yang dibutuhkan debitur, hingga hewan ternak yang digunakan untuk menyokong pekerjaan kreditur sebagaimana ketentuan pasal 22 huruf a Undang-Undang Kepailitan. 

 

Sehingga dengan adanya putusan pernyataan pailit ini, mau tidak mau dan suka tidak suka debitur harus rela untuk kehilangan eksistensi bisnis yang telah dirintisnya meskipun telah belasan bahkan puluhan tahun lamanya usaha itu diperjuangkan. 

 

Lantas adakah jalan bagi pelaku usaha untuk melindungi diri dari kepailitan ini? Jawabannya pasti ada, setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya dengan bantuan modal dari pihak lain setidaknya harus memahami betul regulasi terkait kepailitan, bukan sekedar memahami teknik mengelola perusahaan semata. 

 

Sebab dengan mengetahui konsep kepailitan, setidaknya pelaku usaha dapat lebih memproteksi dirinya dari ancaman kepailitan. Misalmya, dalam pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, dijelaskan bahwa salah satu syarat pengajuan pailit adalah ketika debitur memiliki dua atau lebih kreditur. Selain itu, dalam kepailitan juga dikenal dengan prinsip utang, dimana besarnya utang dapat dijadikan dasar permohonan pailit. 

 

Berdasarkan hal tersebut maka untuk melindungi diri dari kepailitan pelaku usaha sudah sepatutnya untuk mempertimbangkan jumlah nominal dana yang akan dipinjam serta hanya meminjam dana pada satu kreditur saja. 

 

Tag
Share