Hampir Setengah Tahun Pengusutan Tipikor Timah, Hitungan BPKP, mana?
Penghitungan Kerugian Ekologis Kasus Timah.-screnshot-
Selanjutnya, Senin sore, 19 Februari 2024, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, kembali menetapkan tersangka yaitu RL (Rosalina) selaku General Manajer PT Tinindo Internusa. Kerugian negara juga belum dicantumkan karena masih menunggu penghitungan dari lembaga negara sesuai ketentuan.
Hanya soal ini pihak kejagung menghadirkan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo, yang melansir bahwa nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan timah di Babel ini, yaitu Rp271.069.688.018.700.
Belum keluarnya perhitungan versi BPKP, membuat perhitungan ahli versi BPKP itulah yang jadi patokan public.***