Bawaslu Bangka Butuh 911 Pengawas TPS, Honor 1 Juta

--

BABELPOSKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka membutuhkan 911 petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawasi jalannya pemilu 14 Februari mendatang. Nantinya tiap TPS akan diawasi 1 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Bangka.

Ketua Bawaslu Bangka Sugesti mengatakan rekrutmen petugas PTPS sesuai dengan UU No 7 tahun 2017, pasal 89 ayat 2 tentang Pemilu. Tugas dan peran dari PTPS sebagai kepanjangan tangan Baswaslu mengawasi pelaksanaan pemilu di TPS.

BACA JUGA:Pasca Penertiban, Panwascam Pemali Imbau Pemasangan APK Mesti Sesuai Aturan

BACA JUGA:KPU Basel Bakal Rekrut 3.885 KPPS, Syahrullah ; Perekrutan Lebih Selektif

"Untuk di Kabupaten Bangka, akan direkrut sebanyak 911, sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di desa atau kelurahan se Kabupaten Bangka," jelas Sugesti, Rabu (27/12).

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PTPS dibuka selama 4 hari, 2-6 Januari 2024 dan pelantikan pada tanggal 22 Januari 2024. "Untuk pendaftaran bisa dilakukan di kantor Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bangka," ujar Sugesti.

Adapun syarat sebagai petugas PTPS yakni WNI, pendidikan minimal SLTA sederajat, usia minimal 21 tahun. Bukan pengurus Parpol dan tim sukses.

"Untuk lebih jelas terkait persyaratan dapat dilihat di kantor kantor Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bangka," ujarnya. 

Petugas PTPS akan bekerja saat pelaksanaan pencoblosan hingga proses pungut hitung suara berlansung di TPS pada Pemilu 2024 dengan honor sebesar Rp1.000.000.

"Silahkan kepada masyarakat di Kabupaten Bangka yang memenuhi persyaratan sebagai petugas PTPS dapat mendaftar ke kantor Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatan," tambahnya.(dee)

BACA JUGA:Babar Simulasi Pemilu Serentak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan