Terjadi Gangguan Kamtibmas..!! Lapor Polisi di Nomor Ini

--

PANGKALPINANG - Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan call center 110 untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi maupun pengaduan menyangkut dengan gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Menurut Kasat Binmas Polresta Pangkalpinang AKP Hardi seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, masyarakat di wilayah hukum Pangkalpinang juga bisa menggunakan layanan tersebut. "Apabila masyarakat menemukan hal terkait masalah Kamtibmas di luar, kemudian mungkin mengetahui ada tindak tanduk dari anggota kami yang salah, bisa melaporkan melalui layanan call center 110 ini," kata Hardi kepada Babel Pos, Senin (6/5/2024).

Lebih lanjut Hardi menjelaskan, bukan hanya melalui call center 110, masyarakat juga bisa menghubungi langsung nomor handphone pengaduan Kapolresta Pangkalpinang di 081390982000. "Jadi kami menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang melihat atau mengetahui adanya suatu hal yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan Kamtibmas hendaknya segera untuk menghubungi petugas atau kantor kepolisian terdekat atau bisa melapor ke nomor tersebut," imbuhnya.

Selain menyediakan layanan call center pengaduan gangguan kamtibmas, kata perwira balok tiga itu, dalam rangka mencegah terjadinya tindakan kriminal dan gangguan Kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, Sat Binmas Polresta Pangkalpinang juga gencar melaksanakan sambang ke masyarakat atau kelompok komunitas di wilayah hukum Polresta pangkalpinang.

Dalam kegiatan itu, lanjut Hardi, personel Sat Binmas menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat yang tergabung di kelompok sadar kamtibmas agar tetap berhati-hati dan waspada dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. “Imbauan kamtibmas merupakan kesiapsiagaan personel Polri untuk mengantisipasi kerawanan lamtibmas guna menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," tutur Hardi.

Hardi menambahkan, dengan hadirnya personel Sat Binmas ditengah-tengah masyarakat merupakan usaha untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat sesuai tugas pokok kepolisian. "Memberikan perlindungan, pengayoman dan rasa aman kepada masyarakat sudah menjadi tugas dan fungsi kepolisian. Namun dalam hal ini, kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas atau pun tindak kejahatan lainnya," tandas Hardi.(pas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan