PARA WALIKOTA PANGKALPINANG (Bagian Satu)
Elvian--
Oleh: Dato’ Akhmad Elvian, DPMP
Sejarawan dan Budayawan
Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia
KOTA Pangkalpinang berkembang menjadi kota kecil yang membentuk suatu pemerintahan kota pada tahun 1956 Masehi dengan dasar pembentukan, Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tanggal 14 November 1956 Masehi tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
-----------
PADA waktu itu kota hanya memiliki luas 31,7 km² dengan penduduk berjumlah sekitar 50.000 orang, terdiri atas dua Gemeente yaitu Gemeente Pangkalpinang dan Gemeente Gabek, batas-batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DIRECTEUR BINNENLANDS BESTUUR nomor 2615/BFg tanggal 30 September 1919. Pemerintah Kota Kecil Pangkalpinang dilengkapi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kecil Pangkalpinang yang terdiri dari 10 orang anggota dan dilengkapi pula dengan Dewan Pemerintah Daerah Kota Kecil yang terdiri dari 3 orang anggota yang dipilih dari anggota DPRD Kota Kecil, sedangkan Ketua Dewan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah yang kedudukannya berdasarkan Undang-undang tetapi tidak merangkap sebagai anggota. Urusan-urusan yang termasuk wewenang Kota Kecil pada waktu itu adalah Pekerjaan Umum, Kesehatan, Kehewanan, Perikanan Darat, Sosial, Perindustrian Kecil, Agaria, Perburuhan, Penerangan, Pertanian, Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Sebagai pejabat Walikota Kota Kecil yang pertama pada tahun 1956 Masehi adalah Raden Supardi Suwarjo, kemudian dijabat oleh Ahmad Basirun pada tahun yang sama yaitu tahun 1956 Masehi dan Raden Abdullah (memerintah selama dua tahun yaitu tahun 1956-1958 Masehi). Untuk perkantoran daerah otonom Kota Kecil Pangkalpinang sebagian berkantor di Jalan Garuda depan Firma A. Aziz Machmud, serta sebagian lagi di Jalan Balai dan di favilliun rumah dinas Walikota sekarang di Jalan Merdeka. Pelantikan Bupati dan Walikota pertama tanggal 16 November 1956 Masehi dan hadir pada waktu itu dr. Abdul Halim dari pemerintah pusat.
Pada masa pemerintahan Raden Abdullah, atas inisiatif Yayasan Pendidikan Rakyat Bangka (YPRB), pada tahun 1957 Masehi didirikan SMA Sriwijaya yang berlokasi di Jalan Kacang Pedang II (lokasi SMA Negeri 1 Pangkalpinang sekarang). Pada tahun 1958 Masehi melalui Surat Keputusan Mendikbud, Nomor 24/SK/b.III/1958, tanggal 1 September 1958 Masehi didirikan SMA sebagai cikal bakal SMA Negeri 1 Pangkalpinang. Pada awalnya nama sekolah ini yaitu SMA Negeri 139 Pangkalpinang dengan Kepala Sekolah pertama bernama Siahaan.
Kemudian pada tahun 1957 Masehi masih pada masa pemerintahan Raden Abdullah, masyarakat yang tinggal di Bukit Besar secara bergotong royong memulai pembangunan masjid di atas tanah wakaf milik H. Mas’ud seluas 1.260 meter persegi, dengan ukuran bangunan masjid 6 x 9 meter, pada waktu itu bangunan dinding masjid masih terbuat dari kulit kayu dan atap bangunan menggunakan atap dari daun rumbia. Masjid atau surau tersebut kemudian diberi nama Masjid Al Muttaqin. Masjid ini pada tahun 1968 Masehi dirombak dan diperluas menjadi 9 x 9 meter, bangunan direnovasi sehingga berbentuk semi permanen. Renovasi ini juga dilakukan oleh masyarakat Bukit Besar secara bergotong royong. Masjid kemudian pada tahun 1987 Masehi diperluas lagi sehingga bangunan utama menjadi 12 x 12 meter dan mihrab dengan ukuran 3 x 4 meter, lalu dibangun pula menara yang terbuat dari besi setinggi 20 meter. Pada tahun 2002 di samping masjid dibangun sebuah aula dengan ukuran 12 x 7 meter.
Selanjutnya Pangkalpinang berstatus Kotapraja pada tahun 1957 Masehi, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tanggal 17 Januari 1957 Masehi yang diundangkan sehari kemudian yaitu pada tanggal 18 Januari 1957 Masehi, dalam Lembaran Negara Nomor 6 Tahun 1957. Undang-undang ini kemudian ditambah dengan Undang-undang Nomor 6 dan 8 Tahun 1957, Lembaran Negara Nomor 9 dan 50 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-undang tersebut dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II, termasuk pembentukan Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Status Kota Kecil Pangkalpinang mengalami perubahan menjadi Pemerintah Kotapraja Pangkalpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan minimum 15 orang dan maksimum 35 orang. Kotapraja Pangkalpinang berdasarkan jumlah penduduk pada waktu itu mendapat ketentuan minimum yaitu 15 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggota Dewan Pemerintah Daerah dari semula hanya 3 orang kemudian ditetapkan menjadi 5 orang, mereka dipilih dari anggota DPRD Kotapraja berdasarkan perimbangan wakil partai pada waktu itu, sedangkan ketua Dewan Pemerintah Daerah karena jabatannya tetap dipegang oleh Kepala Daerah. Berdasarkan surat DPRD Provinsi Sumatera Selatan tanggal 3 Februari 1957 Masehi diserahkan kepada Kotapraja Pangkalpinang, Dinas Pertanian Rakyat, Dinas Peternakan dan Dinas Perikanan Darat. Kemudian pada tanggal 24 Juli 1957 Masehi diserahkan pula Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Dinas Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Sebagai Walikota Kotapraja pada saat itu adalah Raden Hundani (memerintah pada tahun 1958-1960 Masehi), beliau merupakan walikota pertama yang dipilih oleh DPRD Kotapraja hasil Pemilihan Umum pertama tahun 1955 Masehi. Pada akhir masa pemerintahan Raden Hundani tepatnya pada tanggal 1 Juni 1960, manajemen AJB Bumiputera 1912 mendirikan kantor Bumiputera 1912 di Pangkalpinang, kantor beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 10 A Pangkalpinang, pada waktu itu status kantor masih berstatus Pos. Sepuluh tahun kemudian pada tanggal 1 Maret 1970 AJB Bumiputera 1912, meningkat statusnya menjadi sebuah distrik dan pada tanggal 1 Desember 1978, AJB Bumiputera menjadi Kantor Rayon Muda. AJB Bumiputera terus berkembang dengan pesat dan terbukti sejak tahun 2001 statusnya menjadi kantor operasional dengan wilayah kerja meliputi Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Pada tanggal 1 Oktober 1960 diangkatlah M. Saleh Zainuddin (memerintah pada tahun 1960-1967) sebagai Walikota Kotapraja menggantikan Raden Hundani.
Setahun setelah M. Saleh Zainuddin sebagai Walikota Kotapraja Pangkalpinang pada tahun 1961 didirikan SMEA Pangkalpinang, dengan proses belajar dilakukan pada sore hari dan gedung sekolah masih menumpang di gedung SMEP Pangkalpinang, sampai dengan bulan Desember 1966. Pada waktu berdiri, sekolah ini memiliki satu jurusan yaitu jurusan koperasi, sebagai Kepala Sekolah pertama ditunjuk Bapak Soegeng. Sekolah ini pada tanggal 1 Januari 1967 berubah statusnya menjadi sekolah negeri berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nomor 73/B.3/Kedj. Tanggal 25 Maret 1967 dan dengan Keputusan ini SMEP Negeri dihapuskan. Pada tahun yang sama dengan pendirian SMEA Pangkalpinang berdiri pula SMP Negeri 2 Pangkalpinang. Pada awalnya sekolah ini masih menumpang di SMP Negeri 1 Pangkalpinang dengan belajar pada sore hari, baru pada tanggal 1 Agustus 1964 SMP Negeri 2 belajar pagi hari dengan menumpang pada SPG Negeri Pangkalpinang di Jalan Kacang Pedang.