Terbukti Kolong Buntu Ada Duitnya. Hrd Jadi tersangka ke 14 Selaku Pembeli

Diduga Selaku Pembeli Ilmah Ilegal, Ditetapkan Sebagai Tersangka ke 14.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- POLDA Bangka Belitung (Babel) khususnya Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud, kembali menetapkan 1 tersangka lagi dalam kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Penetapan satu orang tersangka dilakukan usai penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Jumat 3 Mei 2024.

Untuk diketahui, tersangka penambangan illegal di Kolong Buntu terus bertambah. Sebelumnya telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu selaku pihakpanitia dan koordinator.

Untuk penangkapan terbaru ini diakui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo.

"Benar telah ditetapkan kembali satu orang sebagai tersangka berinisial Hrd dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat," ujar Kabid Humas.

"Peran tersangka Hrd sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu," jelas Jojo.

BACA JUGA:Penambang Kolong Buntu Pindah ke Jalan Hukum

Jojo juga menambahkan, saat ini sudah ada sebanyak 14 tersangka.

"Tersangka Hrd kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung,"pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan sungai buntu Sungailiat.

Dari 13 tersangka tersebut diantaranya memiliki peran berbeda yakni sebagai penambang serta sebagai kordinator lapangan di kawasan tersebut.

Adapun 13 tersangka yang sudah diamankan yakni Na alias Kamal, Ms alias Sofian, Su alais Trimo, Su alias Andi, Ed alias Musa, Nu alias Salim, Su alias Makget, Mu alias Jon, Ru alias Ruslan.

Selanjutnya penyidik menetapkan Ketua RT AR alias Agus selaku kordinator serta 3 orang lainnya Su alias Mitro, FF alias Febby, FB alias Firada.***

 

Tag
Share