Penting! Syekh Ali Jum'ah Sebut Musik Tidak Haram, Dalam Islam: Bukan Mutlak, Tapi...

Syekh Ali Jum’ah-screnshoot-

MANTAN Mufti Republik Mesir, Syekh Ali Jum’ah menjelaskan pandangan dalam Islam terkait musik.

-------------

MENURUT Syekh Ali Jum’ah mengucap fatwa bahwa lagu dan musik memiliki dua hukum.

Ada yang mengatakan bahwa hukum musik atau lagu adalah mubah, ada juga yang haram.

Jadi sebenanrya dalam ajaran Agama Islam apakah musik atau lagu itu diharamkan atau tidak?

Dari sudut pandang Syekh Ali Jum'ah, lagu atau musim tidak dapat dikatakan haram JIKA mengandung kalam atau pembicaraan yang bernalar (berlogika).

Jadi apabila isi dari lirik sebuah lagu diartikan baik, maka bisa dipastikan juga lagu yang dinyanyikan atau yang didengarkan juga baik, begitu pula sebaliknya.

Apa saja contoh atau jenis lagu yang bisa dipastikan haram? Yaitu lagu yang memalingkan manusia dari hadapan Allah SWT.

Contoh lain yaitu ada lagu pembangkit syahwat, dan lain sebagainya

BACA JUGA:Kebiasaan Dengar Musik Pakai 'earphone' Bisa Picu Gangguan Pendengaran

Pada dasarnya Rasulullah SAW sangat mengagumi kalam atau lagu yang beralunan indah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Aminul Fatwa Syekh Muhammad Wusaam dalam siaran langsung di laman resmi Facebook Darul Ifta, dengan merujuk kepada hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari yang menceritakan Ummul Mukminin, Aisyah ra, dan senandung dua orang budak.

Suatu hari, Abu Bakar datang menemui Aisyah dan menemukan dia sedang bersama dua budak wanita dari kaum Anshar.

Mereka bersenandung dengan lirik yang menyentuh hati, mengingatkan Aisyah akan peristiwa pembantaian kaum Anshar dalam perang Bu'ats.

Tag
Share