Kamis, 31 Okt 2024
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Headline
Detail Artikel
Akhirnya Kakek Akup Divonis Penjara
Reporter:
Reza Hanafi
|
Editor:
Syahril
|
Selasa , 12 Dec 2023 - 22:03
--
akhirnya kakek akup divonis penjara * ini pelajaran bagi yang suka pinjam meminjam perusahaan di usia yang tidak lagi muda, kakek akup --74 tahun-- harus menerima kenyataan pahit. akibat proyek bermasalah yang dikerjakan sang menantu bersama kogelanya, sang kakek harus ikut menanggung akibatnya. majelis hakim pn tipikor kota pangkalpinang yang diketuai irwan munir beranggota m takdir dan warsono memvonis penjara terhadap kakek muhammad akup selaku pemilik cv ilham, dengan 2 tahun penjara dalam pusaran perkara tipikor pengadaan pakaian linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada satuan polisi pamong praja kabupaten bangka selatan tahun anggaran 2020. kakek 74 tahun itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. tidak cukup di situ, sang kakek juga dikenakan pidana denda sebesar rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. yang memberatkan terdakwa sampai dihukum tersebut karena terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. adapun hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan sudah lanjut usia. sebelumnya kakek akup sudah dituntut penjara oleh tim jpu dari kejari bangka selatan di pn tipikor pangkalpinang. tuntutan tersebut terbilang relatif tinggi dengan 4 tahun dan 8 bulan penjara. selain itu juga kena pidana tambahan berupa membayar uang pengganti rp 70 juta. sementara, tim penasehat hukum (ph) kakek akup, aris sucahyo dan tato tri setya dalam pembelaan (pledoi) menilai klienya tidak bersalah. bagi tim hukum klienya selaku pemilik cv ilham dalam pusaran perkara tipikor pengadaan pakaian linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada satuan polisi pamong praja kabupaten bangka selatan tahun anggaran 2020 hanyalah sebagai korban. posisi terdakwa selaku korban diuraikan oleh tim ph dalam analisis yuridisnya bahwa sesungguhnya terdakwa adalah korban dan telah dibohongi oleh saksi rudi kurniawan dan saksi paisal ansori -keduanya sudah divonis penjara- karena saksi rudi kurniawan menyampaikan kepada terdakwa bahwa pengadaan langsung seragam linmas tersebut telah mendapat persetujuan dari bupati dan sekretaris daerah bangka selatan. "tetapi kenyataaan surat persetujuan itu tidak pernah diproses oleh saksi rudi kurniawan, sehingga dalam hal ini terdakwa secara jelas telah dibohongi oleh saksi rudi kurniawan," ungkap tato seperti dalam pledoi. bahwa sebagaimana telah diuraikan tersebut maka unsur yang menyuruh melakukan atau turut melakukan (secara bersama-sama) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. bahwa dalam pembuktian hukum pidana, setiap unsur terhadap pasal yang didakwakan kepada terdakwa haruslah dapat dibuktikan. "apabila ada satu unsur saja yang tidak terbukti maka tidak terbuktilah dakwaan tersebut. bahwa kerena unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tidak terbukti, maka seluruh unsur dalam dakwaan primair dan subsidair secara otomatis tidaklah terbukti. bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada klien dalam dakwaan primair dan subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucapnya.(eza)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Babel Pos 13 Desember 2023
Berita Terkini
Kasus Guru Supriyani, 6 Polisi Diperiksa Propam
Headline
31 menit
Felicia Amelinda Reporter TV One Selamat dari Laka Maut
Headline
43 menit
Ini di Jember, Ada Spanduk: Anda Memasuki Daerah Rawan Tuyul...
Headline
52 menit
Anggur Shine Muscat Ada Residu Pestisida?
Headline
2 jam
Rudy Soik Bongkar Sosok yang Mendatanginya Sebelum Pasang Police Line
Headline
3 jam
Berita Terpopuler
Simak 3 Jenis Surat Suara di Pilkada Serentak 2024!
Headline
18 jam
Pengakuan Harvey Moeis 'Tak Meyakinkan'? Hakim: Sulit Diterima?
Headline
18 jam
Kasipenkum Akui Ada Erzaldi ke Kejati
Headline
21 jam
Kesaksian Eks Dir Ops PT Timah, Alwin Albar, Tetian Orang Dekat Dirkeu?
Headline
18 jam
MAUNG Jadi Kendaraan Resmi Kenegaraan?
Headline
18 jam
Berita Pilihan
Pernyataan Sandra Dewi Mengecewakan, Rp 420 M, Kemana?
Headline
2 minggu
Bos Smelter Ungkap, MoU Dengan PT Timah dan CSR untuk Bantu Pemerintah dan Rakyat
Headline
4 minggu
Sidang Tipikor Tata Niaga Timah Aon Cs, Saksi Tak Sebut Terdakwa?
Headline
1 bulan
Tipikor Timah, dari Super Heboh, Kini Mulai Senyap?
Headline
4 bulan
Dugaan Tipikor KUR BSB Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangka?
Headline
4 bulan