Kluster Pemda Makin Dalam, 8 PNS ESDM Babel Diperiksa
Ketut Sumedana-screnshoot-
TAMPAKNYA, penggarapan kluster Pemda Bangka Belitung (Babel) terkait kasus tata niaga timah 2015-2022, makin masif dan intensif saja.
-----------------
SELAIN ada penetapan 2 mantan kepala dinas serta 1 kepala dinas aktif sebagai tersangka dan ditahan,
setidaknya ada 8 pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel yang turut diperiksa di Kejagung Jumat, 26 April 2024.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Mereka yang diperiksa adalah:
1.FL selaku pihak swasta.
2.AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.EDW selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017/Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB.
4.RSB selaku Plh. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.RSK alias Kepala Seksi Pasca Tambang Dinas Pertambang ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
6.YS selaku Kabid Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
BACA JUGA:Tipikor Timah Kluster Pemda Mulai 'Digali' Lagi, Kejagung: Tunggu Saja
7.NR selaku Kepala Seksi Wilayah Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulaua Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
8.RH selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).