UU Pemilu Perlu Direvisi Sesuai dengan Pertimbangan MK

4 - Anggota DPR RI, Guspardi Gaus-Antaranews.com-

Dia mengatakan bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.Suhartoyo menyebut demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, Pemerintah dan DPR penting ke depannya melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye.

"Baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu," ucapnya.(ant)

BACA JUGA:Pemilu Tidak Bisa Dinilai Hanya dari Hasil Akhir

 

 

SUMBER ANTARA

Tag
Share