12 Apotek di Basel Punya Legalitas, Kartiksari : Tolong yang lain Segera Mengurus

--

TOBOALI - Sebanyak 12 Apotek yang ada di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sudah memiliki legalitas perizinannya. Hal ini berdasarkan data pada sistem terintegrasi Online Single Submission (OSS) hingga April 2024.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Basel Kartikasari, mengatakan bahwa, saat ini baru 12 Apotek yang ada di Basel sudah memiliki legalitas.

"12 Apotek ini tersebar di 5 Kecamatan yang ada di Basel," ucapnya, Senin (22/04).

Disebutkannya, bahwa untuk para pelaku usaha pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yakni sebagai bukti registrasi untuk melakukan kegiatan usaha serta sebagai identitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan NIB dapat diurus dengan melakukan registrasi melalui sistem OSS.

Selain itu, registrasi ini juga sebagai bentuk atau jaminan keamanan terhadap obat - obatan yang di jual ke para masyarakat, sehingga apa yang mereka jual memiliki pertanggung jawabannya. "Mengurus NIB bagi pelaku usaha ini juga sebagai bentuk persetujuan dari Pemerintah Daerah guna kegiatan usaha," terangnya.

Adapun sebaran 12 Apotek yang ada di Basel sebagai berikut tujuh Apotek berada di Kecamatan Toboali dan dua Apotek di Kecamatan Payung, masing-masing satu Apotek di Kecamatan Tukak Sadai, Kecamatan Simpang Rimba serta Kecamatan Airgegas.

"Tetapi saat ini ada dua Apotek yang sedang mengajukan izin operasional, yakni di Kecamatan Payung dan Kecamatan Airgegas," tutur Kartikasari.

Terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi agar apotek tersebut bisa mendapatkan izin, yakni harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Harus memiliki sarana dan prasarana bangunan serta harus ada apoteker penanggung jawab sekaligus satu orang tenaga teknik kefarmasian.  "Namun yang terpenting harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan guna membuka usaha Apotek, hal ini guna meminimalisir dampak permasalahan hukum yang bisa saja terjadi," jelasnya.

Lebih lanjut, Dikatakan Kartika bahwa syarat untuk membuat NIB ini juga sudah di permudah oleh pemerintah kepada pelaku usaha Apotek berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut sebagai upaya pemerintah agar pelaku usaha farmasi dapat tertib administrasi serta pengawasan obat dapat dijangkau, terlebih banyak manfaat yang didapat setelah pelaku usaha memiliki NIB dan izin legalitas. "Saat ini kita juga terus berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk masalah salah satu syarat mendirikan usaha di bidang Farmasi ini, dengan kode KBLI-47721," ujar dia. (*)

Tag
Share