Di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas

Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani. -screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).  Ia divonis bebas tepat di Hari Guru pada 25 November 2024, melalui sidang pembacaan putusan hakim hari ini.

Dakwaan penganiayaan terhadap siswa oleh Supriyani dinyatakan tidak terbukti, sehingga hak-hak terdakwa harus dipulihkan.

BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Tak Lelah Berjuang, Disomasi Bupati, Jalan Terus

"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin 25 November 2024.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," tegasnya.***

 

Tag
Share