Penambang & Karyawan Semelter Korban PHK, Ribuan Orang 'Nganggur'
Ilustrasi-Dok-
PROVINSI Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sedang tidak baik-baik saja. Ribuan orang bakal dan sudah mulai menjadi pengangguran di daerah ini.
-----------------
JIKA sebelumnya dari kalangan pekerja timah -rakyat- yang menjadi pengangguran karena tidak bisa menambang takut terjerat dalam kasus timah ilegal, kini giliran karyawan smelter pula yang akan menambah jumlah orang yang kehilangan pekerjaan akibat atau peristiwa yang sama itu.
pihak Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengakui soal sudah terjadinya gelombang PHK oleh beberapa smelter timah yang tengah bermasalah hukum saat ini.
''Info terbaru yang kita terima dari kawasan industri Ketapang Pangkalpinang, itu sudah 300-an korban PHK, ada juga di Belitung (Timur) hingga kawasan Idustri Jelitik, Kabupaten Bangka,'' ujar Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Babel, Agus Afandi.
''Namun laporan resmi tertulis kita belum terima. Meski kondisi ini mengkhawatirkan, namun tampaknya tak bisa dihindari. Kita hanya berharap agar semua berjalan sesuai ketentuan yang ada,'' ujarnya.
Dikatakan Agus, laporan tertulis harus ada agar untuk pendataan lebih lanjut,'' ujarnya.
Meski diperkirakan bisa mencapai ribuan, namun data angka pasti penambang yang nganggur tidak tertulis.
Hanya data terbaru, ternyata untuk karyawan swasta dari smelter yang terseret hukum itu juga bisa mencapai ribuan orang. Soalnya data terbaru yang diperoleh media ini tiap-tiap smelter itu mempunyai karyawan rata-rata antar 300-500 orang. Sementara jumlah smelter bermasalah mencapai 5-6 unit smelter/pabrik.
BACA JUGA:Awas! Kenaikan UMP Berpotensi Tingkatkan Pengangguran
Sebelumnya para karyawan smelter itu hanya di-rumah-kan, namun akhirnya masuk ke keputusan terberat, yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
''Kami juga tidak ada pilihan Bang. Bagaimanapun yang namanya PHK karyawan ada pilihan terakhir. Dan ini pilihan terakhir yang harus kami tempuh,'' ujar seorang staf yang smelternya ditutup karena terseret kasus Tipikor tata niaga timah 2015-2022 yang tengah diusut Kejagung sekarang.
Keputusan yang sama juga dilakukan smelter yang ada di Sungailiat, Bangka, Belitung Timur, serta beberapa smelter di Pangkalpinang.
Meski belum didapat jumlah pasti, namun rata-rata smelter itu mem-PHK karyawan antara 150-250 karyawan. Sehingga diperkirakan ada antara 500-600 karyawan smelter yang menjadi pengangguran. Dan, tampaknya ini akan menjadi beban Babel, karena rata-rata karyawan smelter itu adalah orang-orang lokal, bahkan ada yang bermukim di sekitar pabrik.