Penambang Kolong Buntu Pindah ke Jalan Hukum
Penambangan di Kolong BUntu Bubar, Proses Hukum Berlanjut.-screnshoot-
PANITIA dan Koordinator Kolong Buntu, Tersangka
-------------------
NAH, inilah babak berikutnya. Kasus penambangan ilegal kolong buntu kini beralih ke prose hukum.
Kini, giliran koordinator dan panitia jadi tersangka.
Soalnya, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Sumitro dan FF alias Febby warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung dan FB alias Firada.
BACA JUGA:Warga Nangnung Tolak Keberadaan Aktivitas PIP Kolong Buntu
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan usai Penyidik melakukan gelar perkara, Jumat, 19 April 2024.
"Jadi sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka mengingat karena cukup bukti,"kata Jojo dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang pada Sabtu, 20 April 2024.
Dalam kasus ini, kata Jojo, ketiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau kordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu tersebut.
Jojo juga menambahkan bahwa penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:Polres Bangka Minta Tambang Kolong Buntu Berhenti Beraktivitas
"Ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini. Mereka memiliki peran berbeda diantaranya para penambang dan kordinator atau kepanitiaan tambang ilegal tersebut,"ungkap Jojo.
Jojo juga memastikan bahwa 13 tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.