5 Anggota Bawaslu RI Bakal Dipecah dalam Hadapi 270 Perkara PHPU Pileg

1--Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/4/2024)-Antaranews.com-

KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan siap menghadapi 270 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Anggota Legislatif di Mahkamah Konstitusi.

"Kemungkinan kami, akan membagi kami berlima dalam menghadiri sidang di MK," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, (16/4/2024).

Selain Bawaslu RI telah menyiapkan jajaran panitia pengawas (panwas) ad hoc dalam rangka persiapan khusus menghadapi PHPU Pileg di MK.

BACA JUGA:Pj Gubernur Prihati Pendangkalan Muara Air Katung Tak Kunjung Selesai

"Kami akan minta keterangannya. Jika tidak bisa, mungkin kita harapkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota bisa memberikan keterangan sebagai pengganti panwas kecamatan yang tidak bisa hadir. Ini harus kami selesaikan sampai akhir bulan ke depan dan pertengahan bulan Mei. Kami harapkan selesai semua," kata Bagja.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu tidak dapat menghadirkan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam persidangan PHPU Pileg karena masa tugasnya telah habis. Sementara itu, MK akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau PHPU Pilpres 2024 pada Selasa ini.

"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan," ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (15/4).

Fajar mengatakan bahwa kesimpulan sidang semestinya diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres. Dalam hal ini adalah tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa pilpres ini.

BACA JUGA:KPU Sebut Tambahan Alat Bukti dari 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta

"Semestinya iya diserahkan oleh seluruh pihak karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing," ucap dia.(ant)

 

Tag
Share