Kerugian Negara Kasus Tipikor Timah Tempo 7 Tahun, Hitungan BPKP Ditunggu?

Jampidsus Kejagung RI, Febri Adriansyah-screnshoot-

KASUS dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah dalam tempo 7 tahun, yaitu dari 2015-2022, hingga saat ini masih ditunggu nilai kerugiannya.  

-----------------

BAGAIMANAPUN, nilai kerugian negara secara ekonomis, dalam kasus ini ditunggu terutama dari lembaga resmi pemerintah yaitu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“BPKP sudah masuk (untuk) menghitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja,” demikian penjelasan Jampdisus Kejagung, Febrie Adriansyah, Kamis 4 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Kejagung Jerat Juga Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Bagaimana dengan kerugian yang Rp 271 Triliun yang bikin heboh itu? 

Daeri catatan media ini, pada Senin sore, 19 Februari 2024, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi kembali menetapkan tersangka baru, namun angka dugaan kerugian negara dari BPKP saat itu juga belum dilansir karena masih menunggu penghitungan dari lembaga negara sesuai ketentuan.  

Hanya saja saat bersamaan, pihak kejagung mengutip keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700.  

BACA JUGA:Bersama Tersangka Tipikor Timah Harvey Moeis, Semua Fantastis

Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

Rinciannya sebagai berikut:

Kerugian Kawasan Hutan:

- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun

- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun

Tag
Share