Jimly Asshiddiqie Soal Putusan MK, Semua Harus Move On

Jimly Asshiddiqie-Dok-

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap semua pihak dapat menerima putusan MK apa pun hasil dari sidang sengketa Pemilu 2024 itu nantinya.

-------------

IA mengajak mengajak semua pihak untuk move on atau beranjak dari suasana Pemilu 2024. Apalagi, momen Lebaran 2024 dapat dimanfaatkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama ini.

"Kita move on-lah, bagaimana sebaiknya mengurangi dan memulihkan kembali kepercayaan satu dengan yang lain," ujar Jimly.

Jimly berharap semua pihak dapat saling merangkul dan tidak tegang terus. Apalagi, momen Lebaran 2024 dapat dimanfaatkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama ini.

"Mudah-mudahan momentumnya baik, ini 'kan walaupun belum final, kita tunggu putusan MK" katanya.

Ia juga meminta semua pihak dapat menerima putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 yang kini tengah berlangsung.

BACA JUGA:NasDem Berharap MK Dapat Tunjukkan Kelasnya dalam Putus Sengketa Pilpres

"Apa pun putusannya karena perdebatannya sudah pro dan kontra dengan segala bukti. Nanti pada saat MK membuat putusan, saya berharap kita semua terima," tegas Jimly.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

BACA JUGA:MK Harus Putuskan Sengketa Pemilu Sesuai Prinsip Keadilan

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.***

Tag
Share